Friends

Statistik

Flag Counter

Hari Ini Luthfi PKS Dengarkan Putusan Sela

| Senin, 15 Juli 2013
INILAH.COM, Jakarta - Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Agenda sidang ini mendengarkan keputusan sela majelis hakim yang diketuai Gusrizal.

Pada persidangan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibbudin membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Luthfi. Menurut JPU, materi keberatan yang diajukan penasihat hukum Luthfi hanyalah sebuah curahan hati.

"Penasihat hukum hanya memuaskan perasaannya, untuk menutupi kesalahannya dengan cara mencari-cari kesalahan pihak lain," tutur Jaksa Muhibbudin.

JPU juga membantah bila KPK hanya mencari sensasi terkait adanya pemberitaan yang menyangkut terdakwa Luthfi. "Tidak benar KPK mencari sensasi. Kalaupun menarik perhatian publik, itu karena LHI saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara," kata dia.

Muhibbudin menekankan siaran pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Johan Budi tidak terkait dengan upaya mencari sensasi. "Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi baik ke media cetak dan elektronik," tegas Muhibbudin.

Sidang putusan sela hari ini untuk menentukan apakah perkara Luthi Hasan Ishaaq memenuhi persyaratan formil atau tidak untuk dilanjutkan. [yeh]

0 comments:

Posting Komentar