Friends

Statistik

Flag Counter

Awas, Dana Saksi Pemilu Rentan Dikorupsi!

| Jumat, 07 Februari 2014
img4f29f8a3eeb9a
Sejak akhir tahun 2013 lalu, KPK sudah mewanti-wanti tahun politik 2014 rentan terjadi korupsi. Semua transaksi keuangan akan mengalami klimaksnya. Dan bukan tidak mungkin, terjadinya praktik illegal dari oknum-oknum yang menggunakan keuangan negara.
Setelah dana optimalisasi menjadi sorotan, kini publik mencermati dana saksi bagi parpol di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibiayai APBN yang besarnya mencapai Rp700 miliar. Yang kini menjadi polemik adalah soal waktu penganggaran dan pengelolaannya. Ini pula yang dikhawatirkan KPK bahwa dana saksi ini amat rentan dikorupsi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyayangkan kemunculan dana saksi ini yang dirasa begitu mendadak. Perencanaan yang tidak matang, kata dia, akan memunculkan masalah pada semua proses pengelolaannya. Mulai dari pencairan, pendistribusian dan pelaporannya. Ini tergantung kesiapan pengelola anggaran.
“Yang perlu diperhitungkan, TPS itu di pelosok, bagaimana pengawasan terhadap penggunaannya? Bagaimana pelaporannya? Ini persoalan yang mesti diantisipasi,” katanya.
Apakah diteruskan atau tidak, tentu tergantung pengelola. Yang jelas, kalau pun disetujui, KPK menyatakan siap mengawasi pengelolaan anggaran itu. Sebab, tak mudah mengelola dana Rp700 miliar itu dengan jangkauan wilayah yang sangat luas.
“Secara normal, ini tidak mudah. Implementasinya, banyak hal yang tidak kita perhitungkan bisa saja terjadi. Jangan sampai fiktif,” katanya mengingatkan.
Kalau melihat sejumlah parpol yang ngotot dana ini dicairkan memang memprihatinkan. Sekretaris Kabinet Dipo Alam pernah membeberkan sejumlah pejabat negara dari parpol yang tersangkut masalah hukum atau korupsi. Urutan teratas yang terkorup adalah Golkar (36,36%), kedua PDIP (18,18%), Partai Demokrat (11,36%), PPP (9,65%), PKB (5,11%), PAN (3,97%), dan PKS (2,27%). Pemeringkatan itu berdasarkan surat izin yang dikeluarkan Presiden untuk memeriksa pejabat negara yang diminta
Keprihatinan yang sama juga ditunjukkan Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) yang khawatir dana ini rawan diselewengkan, mengingat munculnya yang tiba-tiba dan terkesan dipaksakan. Peneliti Hukum dan Politik Anggaran IBC Roy Salam dan Peneliti ICW Abdullah Dahlan, yang masuk dalam koalisi itu, sudah melaporkan potensi korupsi ini ke KPK pada Senin lalu (3/2).
Menurut keduanya, rencana tersebut melanggar ketentuan terkait mekanisme penyusunan APBN baik Undang-Undang No 1 tahun 2004 atau UU No 17 tahun 2003. Sebab menurutnya, dalam ketentuan tersebut, dana anggaran saksi parpol tidak ada atau tidak diakui sebagai leading sector.
"Jelas dana tersebut tak bertuan," ujar Dahlan.
Sementara dari sisi penganggaran, menurut Dahlan bukanlah tugas pokok dan fungsi Bawaslu yang kelak diamanahi sebagai pengelola anggaran. Pasalnya, Bawaslu hanya berfungsi pengawasan dan bukan mendanai partai. Terlebih kata Dahalan, Parpol bukan organisasi dalam Bawaslu.
"Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol," imbuhnya.

(Humas)
http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/1673-awas-dana-saksi-pemilu-rentan-dikorupsi

0 comments:

Posting Komentar