Hadiah Hari Anti Korupsi KPK(Kasusmu Pesanan Ku)
Senin, 09 Desember 2013
Labels:
CATATAN HARIAN,
SLIDER
|
Twitter
: @assyarkhan
Hari Anti Korupsi yang jatuh pada
hari ini, akan menjadi sejarah baru penegakkan korupsi di Indonesia, Baik dari
keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan keterangan terdakwa pada kasus
impor daging, Semuanya menepis tuduhan jaksa. Adapun petunjuk yang dimiliki KPK
masih sangat samar dan tidak cukup valid untuk menjerat terdakwa (Lutfi Hasan
Ishaq). Jika jaksa tidak punya bukti terhadap LHI dengan telah menerima uang
dari terdakwa atau tidak menerima karena terhalang oleh penangkapan AF. Jaksa
juga tidak punya bukti adanya akad pemberian dan penerimaan janji antara
terdakwa dan seorang penyelenggaran Negara. Hingga saat ini Siapa Mentri yang
Korupsi terkait suap impor daging sapi? Siapa Aparatur Negara yang terjerat
Korupsi dari “Kasus” bikinan KPK ini, Inilah Hadiah yang didberikan KPK tahun
ini, sebuah hadiah yang dapat disebut “Kasusmu Pesanan Ku = KPK)”, wajar
kemudian ketika Anis Matta mennyatakan bahwa Inilah adalah Konspirasi, Ya
sebuah konspirasi untuk memadamkan Gerakan Politik Partai Dakwah yang belum ada
cacat cela sehingga perlu diberi cacat untuk kemudian semua orang membenci.
Tetapi sepertinya KPK sudah terlanjur basah ya sudah mandi sekali seperti lagu
Meggy Z dulu. Sudah terlanjur koar-koar, ya sudah berkoar aja lagi….
Coba Kita lihat dalam Persidangan
LHI (Lutfi Hasan Ishaq), Thomas Sembiring menyatakan Kuota Daging Nasional
Sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne
Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan
kuota impor daging. “Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014
jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang
Thomas. itu artinya, Dari sejak 2011, 2012, hingga 2013 tidak ada cerita
penambahan Kuota Impor Daging sebagaimana di koar-koarkan KPK.
Masih menurut Thomas Sembiring bahwa
Penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian
Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. “Penambahan
kuota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian,
Kemendag, dan Kementan,” ujar Thomas. Dan Rapat Koordinasi membahas
penambahan Kuota Impor Daging Sapi hingga keputusan hukuman untuk LHI belum
pernah terjadi. Jika, Anda bertanya Kok Bisa KPK tetap tak bergeming, ya tadi
karena KPK adalah Kasusmu Pesanan Ku (KPK).
Kemudian Kita lihat lagi bagaimana
pendapat SAKSI Ahli dalam Sidang Kasus Suap Impor Daging Sapi, Mereka tidak
sependapat dengan tuduhan Jaksa KPK terhadap LHI soal kasus ini.
Saksi Ahli I yaitu Sekjen DPR,
Winantuningtyastiti mengatakan “Tugasnya (LHI, red) hanya di komisi yang
ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang
bersangkutan,”.
Saksi Ahli II, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pasal tersebut hanya
bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan
Presiden. “Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya
adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS
dan aparatur negara”.
Sedangkan LHI bukan Aparatur Negara,
harusnya ada orang-orang kementerian yang terjerat hukum dengan kasus ini,
ternyata hingga keputusan itu diputuskan tidak ada orang kementerian yang
tertangkap, tidak seperti kasus Wisma Atlet Hambalang.
Saksi ahli III, Dosen Fakultas Hukum
Trisakti, Dian. Dian membenarkan apa yang disampai Eva, “Penyuapan bisa
dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai
tidak bisa dikenai pasal ini,”
Coba Kita lihat juga pendapat Para Pakar
Hukum berikut ini :
DR. Chaerul Huda (Ahli Pidana, Staf
Ahli Kapolri) dalam acara di Jak Tv (23/5) menyatakan: “Kalo penegak
hukum menghancurkan karakter tersangka, kasus hukumnya biasanya lemah (kasus
TPPU LHI)” . Sebagaimana semua kita tahu, kasus pokok yang menimpa
Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah sangat kabur dan seperti ada unsur kesengajaan
menutupinya dengan penghancuran karakter LHI dengan begitu bombastisnya
pemberitaan LHI sebagai Kader PKS.
Prof.Dr. Romli Atmasasmita (Guru
Besar Fakultas Hukum UNPAD) mengatakan ” KPK sangat berat untuk membuktikan
bahwa uang dari Fathonah dari korupsi, pasal TPPU tidak bisa menjerat AF karena
bukan penyelenggara negara. ” Beliau menambahkan, sistem hukum Indonesia
menganut prinsip non-self implementing legislation. Posisi LHI sebagai anggota
DPR tidak bisa mengatur kuota, sementara itu jabatannya sebagai presiden PKS
dalam kasus tersebut tidak dalam konteks pejabat negara. Sementara itu Mentan
Suswono belum terbukti menambah kuota, alias belum terjadi. “Paling-paling LHI
dikenakan tuduhan suap, tapi Luthfi belum terima uang. Dan di Persidangan
banyak Saksi menyatakan uang yang ada di Fathonah justru bukan untuk LHI
melainkan untuk keperluan pribadi Fathonah yang salah satunya sebagai uang muka
membeli Mobil.
Dari awal Kasus Suap Daging Impor
Daging Sapi ini sangat ganjil, Anda bisa membaca lengkap resume keganjilannya
di Link berikut ini : Daftar
Keganjilan Kasus Impor Suap Daging Sapi
Jika demikian, mengapa KPK tetap
pada pendirianya? Ya, Bisa jadi KPK adalah Kasusmu Pesanan Ku (KPK)
Hari ini adalah Hari Anti Korupsi,
di hari ini ini pula terlihat bahwa hati nurani bisa dipenjara, ketidak adilan
mengemuka, konspirasi telah membabi buta, Demi sang raja yang berharap membunuh
rakyat yang bakal akan menggantikannya. Sidang Luthfi Hasan akan digelar pukul
16.00 WIB, Senin (9/12/2013), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Surat putusan yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan anggotanya
yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut
Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi,
Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan
kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, bekas anggota DPR ini dituntut
8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa meski secara fisik
duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah
berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang
total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.
Lucu, Siapa yang mau disuap? Mentan?
La wong Mentan terus menurunkan Kuota Impor Daging Sapi Kok dan belum ada Rapat
Antar Kementerian yang membahas penambahan Kuota Impor Daging Sapi.
Inilah
Hukum Para Mafia, Selalu bisa diperjual belikan, tidak hanya soal SIM yang bisa
diperjual belikan seperti yang terkenal beberapa hari ini. Hari Anti Korupsi
telah dinodai oleh Kasusmu Pesan Ku (KPK).
source : http://hukum.kompasiana.com/2013/12/09/hadiah-hari-anti-korupsi-kasusmu-pesanan-ku-kpk-617832.html
source : http://hukum.kompasiana.com/2013/12/09/hadiah-hari-anti-korupsi-kasusmu-pesanan-ku-kpk-617832.html
0 comments:
Posting Komentar